Polda Sumsel Gagalkan  80 Ton Batubara Ilegal Menuju Cilegon, Dua Sopir Jadi Tersangka

Berita, Sumsel83 Dilihat

Modus Operandi: Gunakan Surat Jalan Perusahaan Berbeda

Berdasarkan hasil pemeriksaan, batubara tersebut berasal dari lokasi stokpile ilegal berinisial RBA di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim, yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mengelabui petugas di lapangan, para pelaku menggunakan surat jalan dari perusahaan yang berbeda, yakni PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Baca Juga :  PCNU Musi Rawas dan Banom Kunjungi Polres Musi Rawas untuk Silaturahmi Pasca Idul Fitri

Tersangka A.S. mengaku sudah 10 kali melakukan pengiriman atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A.

Tersangka T.A. mengaku telah mengirim lebih dari 5 kali atas perintah pria berinisial F, dengan upah jalan sebesar Rp13 juta per perjalanan menuju Cilegon Timur.

Ancaman Hukuman Berat

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Apresiasi Loyalitas, Kapolres OKU Resmi Lantik Ipda Hermansyah dalam Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kami berkomitmen penuh melindungi kekayaan negara dari eksploitasi ilegal yang merugikan royalti, pajak, serta merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Nandang.