Polda Sumsel Ungkap Penipuan Lowongan Kerja PT BA: Korban Rugi Rp350 Juta, Pelaku Sempat Menghilang

Berita, Prabumulih20 Dilihat

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa:

1 unit ponsel Infinix X6528B warna biru muda.

Bukti transfer Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi.

Kuitansi serah terima uang tunai senilai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan barang bukti tersebut sangat krusial untuk membuktikan alur transaksi penipuan. Pihaknya kini tengah mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi konstruksi hukum. Pelaku sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan resmi ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel. Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan, Rutan Jepara Gelar Senam Sehat Bagi Warga Binaan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan kerja secara instan dengan imbalan sejumlah uang, serta meminta warga aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana di wilayahnya.