Jepara, transnewss.com – Kasus pencurian mobil yang menimpa warga Kabupaten Jepara berhasil diatasi dengan cepat oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah. Hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian, dua pelaku yang mengendapkan kendaraan tersebut berhasil diringkus aparat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 03.00 WIB menjelang Subuh di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. Korban adalah Moza Paloza, pemilik mobil Honda HRV merah yang juga kehilangan 4 buah ponsel pintar.
Pelaku yang merupakan residivis adalah RK (45) dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan ML (46) warga lokal Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa kedua tersangka berkeliling mencari target menggunakan motor, kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan pahat dan obeng untuk mengambil barang berharga serta kunci mobil. Setelah itu, mereka melarikan diri dengan mengendarai mobil korban.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Jepara bekerja sama dengan tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap saat masih mengendarai mobil curian tersebut.
