Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil HRV beserta kelengkapannya, 4 buah HP, pahat, dan obeng. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Korban Moza Paloza menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas kecepatan penanganannya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan adanya tindak pidana di sekitar lingkungan.(zulia)
