Akibat perbuatan tersebut, PT Trimindo Jaya Mandiri harus menanggung kerugian finansial senilai Rp102.038.200. Guna memperkuat pembuktian di muka hukum, petugas telah menyita sejumlah barang bukti krusial, berupa satu bundel rekening koran milik ES serta satu bundel bukti tangkapan layar percakapan digital antara ES dan JS.
Penyelidikan berlanjut saat tersangka JS memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., tim penyidik langsung melakukan penangkapan agar tersangka dapat menjalani proses pemeriksaan mendalam.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen kuat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, melengkapi kelengkapan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Seluruh rangkaian proses hukum ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. bersama jajaran personel Satreskrim dengan mengutamakan prinsip profesionalitas dan transparansi.
