Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor, Sempat Berlawanan dan Coba Lari

Berita, Prabumulih113 Dilihat

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah lanjutan seperti pemeriksaan saksi, penyusunan berita acara, dan penahanan tersangka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di sekitar lingkungan.(kenzo)

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Grup Arisan Jumat Baroka Gelar Wisata Kebersamaan ke Lahat