Kronologi kejadian bermula ketika para pelaku menghentikan seorang pelajar SMA yang sepeda motornya tidak terpasang nomor polisi atau mencurigakan. Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin di aplikasi mereka, pelaku mengklaim motor tersebut menunggak cicilan. Mereka lalu meminta kunci motor dan meminta korban ikut ke kantor leasing. Karena takut, korban menyerahkan motornya dan dipesankan ojek online untuk pulang.
Setelah orang tua korban melunasi cicilan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing. “Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan,” terang Erick.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan dokumen kepemilikan.
Kapolres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku debt collector, terutama jika menggunakan cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi. Ia juga menegaskan komitmen Polres Jepara untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan utang.
