“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum dan termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.
Melalui Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara berkomitmen memberantas premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat dan mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara.
(sus/Jepara)
