– 355,233 gram sabu-sabu
– 16 butir ekstasi
– 3,54 gram ganja
Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana umum berupa senjata api rakitan dan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai wujud sinergi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Tegas dan Tanpa Toleransi
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang sah.
“Polda Sumsel memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan. Ini adalah pesan tegas bahwa kami tidak memiliki toleransi sedikitpun terhadap keberadaan narkotika,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi hingga kasus dapat diselesaikan sampai tahap eksekusi.
Melalui kegiatan ini, Polres Musi Rawas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga wilayah dari ancaman narkoba. Kepolisian berkomitmen akan terus bertindak tegas demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
