OGAN ILIR, transnewss.com – Kepolisian Resor Ogan Ilir di bawah naungan Polda Sumatera Selatan terus bergerak cepat dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua pria yang diduga aktif sebagai pengedar berhasil diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin malam, 13 April 2026.
Kedua pelaku yang berinisial AF (46) dan A (37), warga Kecamatan Rantau Panjang, berhasil diringkus tanpa memberikan perlawanan berarti. Lokasi yang disasar petugas merupakan sebuah pondokan yang selama ini diduga kuat dijadikan sebagai tempat transaksi obat terlarang.
Aksi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk terpencil. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian sebelum akhirnya melaksanakan penindakan sekitar pukul 19.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
