– 7 paket kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 8,97 gram
– 14 butir dan pecahan pil ekstasi seberat total 7,25 gram
– Satu unit timbangan digital serta plastik klip
– Buku catatan yang berisi data transaksi
– Satu bilah senjata tajam jenis pisau
– Uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga hasil penjualan
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam melindungi masyarakat. “Kami tidak akan memberi celah sedikitpun bagi jaringan narkoba. Ini demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Ditemukannya buku catatan transaksi juga menjadi indikasi adanya pola peredaran yang teratur. Hal ini akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa kepolisian terus menerapkan pendekatan yang seimbang antara upaya pencegahan dan penindakan. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
