“Masyarakat adalah mitra terpenting kami. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(sms)
