Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di OKU Selatan

Berita, Kriminal, OKU88 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HT (23), yang beralamat di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan. Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Baca Juga :  Sekda Prabumulih Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-13 Kabupaten PALI, Perkuat Hubungan Antarwilayah

 

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jl. Gotong Royong Lr. Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, korban bernama Hilda (41), seorang ibu rumah tangga, mendapati pintu depan rumahnya terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol: BG 5922 FAI yang terparkir di garasi samping rumah telah hilang.

Baca Juga :  ZESTOPIA 2026 Jepara Resmi Dibuka, H. Andang Wahyu Triyanto: Generasi Muda Kunci Ekonomi Kreatif Berkemajuan

 

 

Korban kemudian membangunkan karyawannya, Apriliansyah, untuk menanyakan keberadaan motor tersebut. Namun, HT yang juga merupakan karyawan korban, tidak berada di rumah. Selain itu, handphone merk OPPO milik Apriliansyah juga raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.