“Ketika ada laporan, baik laka lantas, bencana alam, maupun tindak kriminal, personel Pamapta harus segera turun ke lapangan bersama dengan piket fungsi terkait,” tegas AKBP Endro.
Sebagai perwira pengendali, Pamapta memiliki tanggung jawab penuh selama 1 x 24 jam atas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di luar Mako. Mereka wajib melaporkan secara rutin setiap pagi hari kepada Kapolres mengenai jumlah laporan yang masuk, jumlah tahanan, dan jumlah kejadian.
“Kehadiran Pamapta di tengah-tengah masyarakat saat terjadi masalah atau laporan adalah kunci untuk memberikan rasa aman dan pelayanan yang cepat,” tutup Kapolres Oku.(ml)
