Hasil Pengembangan Kasus Penggelapan Motor, Polsek Baturaja Timur Amankan Terduga Pelaku Penadahan

Berita, Kriminal, OKU149 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com   –  Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (Oku), berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan hasil kejahatan, berinisial AS (38), warga Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Oku.

 

 

AS diamankan atas dugaan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP, yang terkait dengan kasus penggelapan atau penipuan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP yang ditangani sebelumnya.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Sehat, Warga Binaan Rutan Jepara Kompak Cek Kesehatan dan Kerja Bakti Bersama

 

 

Kapolres Oku, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dan atau penipuan yang melibatkan pelaku utama berinisial JM.

 

 

“Penangkapan AS ini berkaitan dengan pengungkapan kasus sebelumnya, yakni kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku JM. Modusnya adalah JM meminjam sepeda motor milik korban,” ujar AKP Azwan, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Warga Binaan Produktif, Rutan Jepara Kembali Panen Terong untuk Ketahanan Pangan

 

 

Menurut keterangan Polsek, setelah berhasil menggelapkan sepeda motor korban, pada hari yang sama, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku JM langsung menemui AS.