Polres OKU Razia Tempat Hiburan Malam, Jaga Kamtibmas dan Periksa Izin Usaha

Berita, OKU218 Dilihat

 

Namun, satu tempat, Royal Joker KTV, tidak bisa menunjukkan dokumen izin untuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Petugas juga memeriksa para pemandu wanita (PW) dan memastikan tidak ada pekerja di bawah umur.

 

 

Imbauan untuk Pengelola

AKP Sharuddin, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menegaskan bahwa razia ini adalah upaya preventif untuk memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapolsek Tahunan Jepara Hadiri Pembukaan Manasik Haji 1447 H/2026 M, Apresiasi Pelayanan Ramah Lansia dan Disabilitas

 

“Kami mengimbau para pengelola usaha untuk selalu melengkapi izin dan fasilitas pendukung keselamatan,” ujar AKP Sharuddin.

 

Razia yang berakhir pada pukul 01.00 WIB dini hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif.(ml)