144 Paket Sabu: Terdiri dari 12 plastik klip bening besar yang masing-masing berisi 12 paket kecil (berat bruto 2,85 gram).
Alat Pendukung: Satu buah sekop sabu (pipet runcing) dan satu kotak permen Happydent yang digunakan sebagai wadah penyamaran.
Uang Tunai: Sebesar Rp250.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.
Alat Komunikasi: Satu unit ponsel merk Tecno Spark biru.
Pengakuan Tersangka dan Sanksi Hukum
Dalam interogasi awal, IS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan di wilayah Peninjauan. Motif ekonomi diduga kuat menjadi alasan tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini terjun ke bisnis narkoba.
“Tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar perwakilan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(ml)
