BATURAJA, transnewss.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026 kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IS (35), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah warung bakso di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kamis (8/1/2026) siang.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka yang merupakan warga asli Saung Naga ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Merespons laporan tersebut, Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU, IPTU Fitrawadi, SH, memimpin personel untuk melakukan pengintaian. Petugas bergerak taktis menyergap IS yang saat itu tengah berada di Warung Bakso Solo. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.
Barang Bukti Paket Siap Edar
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di pinggang kiri di balik celana pendek tersangka. Adapun barang bukti yang disita meliputi:
