Mahasiswa di OKU Diciduk Polisi, Simpan 50 Gram Ganja Siap Edar di Kamar

Berita, Kriminal, OKU264 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus seorang mahasiswa berinisial WBM (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 50,35 gram yang telah dikemas siap edar.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman tersangka, Kecamatan Baturaja Timur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres OKU, Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Sukseskan Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Muara Beliti Bekuk Buronan Kasus Curat

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit II Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Hasil penggeledahan di kamar WBM mengungkap keberadaan narkotika yang disembunyikan dengan rapi.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

16 bungkus kertas berisi daun kering diduga ganja (berat bruto 50,35 gram).

Baca Juga :  Curi Tas Berisi Uang dan Dokumen Penting di Prabumulih, Pria 39 Tahun Diringkus Tim Tekab 11 di Muara Enim

Satu buah kantong kresek hitam sebagai pembungkus.

Satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diduga digunakan untuk transaksi.