BATURAJA, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus seorang mahasiswa berinisial WBM (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 50,35 gram yang telah dikemas siap edar.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman tersangka, Kecamatan Baturaja Timur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres OKU, Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit II Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Hasil penggeledahan di kamar WBM mengungkap keberadaan narkotika yang disembunyikan dengan rapi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
16 bungkus kertas berisi daun kering diduga ganja (berat bruto 50,35 gram).
Satu buah kantong kresek hitam sebagai pembungkus.
Satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diduga digunakan untuk transaksi.
