“Polda Sumsel berjanji akan terus bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” tutup Nandang.
Tersangka kini dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan.(sms)
