Merespons laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penelusuran mendalam. Hasilnya, pada Minggu malam, 26 April 2026, tim di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Apriadi berhasil menjangkau dan menangkap tersangka di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung mengakui semua tindakannya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian kasus dengan cepat adalah prioritas untuk menanggulangi keresahan warga.
“Kami tidak akan memberi celah bagi penjahat untuk beraksi di wilayah hukum OKU Timur. Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu singkat ini menunjukkan kewaspadaan dan profesionalisme personel kami,” ujar Rendi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor Honda Supra X 125 dan ponsel Samsung Galaxy A35 yang dikembalikan kepada pemiliknya. Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang rekannya yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut. Ia menekankan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan.
