Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi BPKB dan STNK motor Honda Vario milik korban, kunci sepeda motor beserta remotnya, sepeda motor Honda CB tanpa plat nomor milik pelaku, plat nomor putih BG 5474 FAI, dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, Saputra Wijaya mengakui melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya. Satu pelaku berinisial RH saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas, sementara EV masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi kerja cepat jajaran Satreskrim dan Polsek Peninjauan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.(ml)
