Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk yang mengarah kepada SR, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
SR berhasil diamankan di kediamannya pada 31 Oktober 2025. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti:
1 (satu) unit sepeda motor merek Tornado Smart tanpa plat (diduga milik korban Aryanto).
1 (satu) unit sepeda merek Centrum warna merah (milik korban Aryanto).
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa plat.
Saat diinterogasi, SR mengakui perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial HUS (DPO) dengan menggunakan kunci T milik HUS.
Pelaku SR dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polres OKU masih memburu pelaku HUS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(ml)
