Polres OKU Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Berita, Kriminal, OKU158 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan, Bhabinkamtibmas Welahan Jepara Ikut Pantau Tumbuh Kembang Anak

 

 

 

Pelaku yang berinisial SR (27), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, OKU, ditangkap pada Jumat, 31 Oktober 2025.

 

 

Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, S.H., mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menjelaskan kronologi kejadian.

 

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, di rumah korban bernama Aryanto (40) di Jalan Abdullah Nawawi, Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.

Baca Juga :  Momen Harapan di Balik Jeruji: Warga Binaan Rutan Jepara Rayakan Paskah dengan Khidmat

 

 

“Saat itu, korban baru pulang setelah mengantar kakaknya ke loket bus. Setibanya di rumah, korban mendapati sepeda motor merek TORINDO SMART-X Tahun 2006 bernopol BG 4474 FJ dan sebuah sepeda anak merek CENTRUM yang diparkir di teras rumah telah hilang,” jelas Iptu Irawan.