Prabumulih,transnewss.com – Polres Prabumulih menggelar razia gabungan bersama Satpol PP, BNN, dan Subdenpom di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Prabumulih, Jumat dini hari (7/2/2025). Razia ini menyasar beberapa kafe dan karaoke di Kecamatan Cambai, seperti Cafe Salsa, Cafe Platinum, Cafe Diva Karaoke, dan Karaoke Eksklusif.
Dalam razia yang melibatkan 76 personel ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jonshon, dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih, menyampaikan bahwa tersangka bernama SA, warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru dengan berat 1,08 gram.
“Tersangka membeli pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama S alias G seharga Rp 500.000,” ujar AKP Jonshon. “Barang bukti ditemukan setelah tersangka berusaha membuangnya ke tanah saat akan diamankan.”
Hasil tes urine menunjukkan S positif mengandung methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi). Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 26 pengunjung tempat hiburan lainnya. Enam orang dinyatakan positif narkotika, yaitu AM, RSP, SF, TH, AF, dan FIS.
