Di lokasi tempat RM nongkrong, polisi juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang beragam dan tiga unit sepeda motor. Namun di lokasi itu polisi hanya berhasil menangkap RM sementara sekitar 20 pemuda lainnya kabur.
Berdasarkan hasil interogasi dengan RM, tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan pengembangan pemilik sajam dan pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.
Mereka yang diamankan meliputi AB (23) dan BS (17) warga Mungkid, Magelang yang merupakan kakak beradik.
Kemudian juga RS (16) warga Mungkid dan BK (18) warga Mertoyudan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak dua tersangka tercatat masih di bawah umur.
“Para tersangka merupakan anggota geng EXSTERNAL21 dan akan melaksanakan tawuran di Palbapang dengan geng PERBATASAN MYSTERI. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Mustofa.
Terhadap para tersangka yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
