Polresta Magelang Ungkap Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Saat Razia Tawuran

Sedangkan RM dikenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mustofa pun mengimbau kepada para warga Magelang agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam, ikut anggota geng, dan keluar malam hari, khusunya malam Sabtu dan malam Minggu.

Baca Juga :  Sinergi Memajukan Industri Mebel, Andang Wahyu Triyanto Hadiri Pembukaan JIF-BuyWe 2026

“Selain itu juga agar para orang tua peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa, hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif,” tuturnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *