Magelang,transnewss.com – Seorang pelajar berinisial RM (18) dibekuk aparat Polresta Magelang lantaran diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kasus itu terungkap saat polisi tengah menyelidiki dugaan tawuran antar kelompok remaja di Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, RM ditangkap setelah berupaya melarikan diri saat polisi hendak memberikan imbauan pada puluhan pemuda yang tengah nongkrong di wilayah Batikan, Kecamatan Mungkid, Magelang pada Minggu (13/9/2024) pukul 03.30 WIB.
Setelah diinterogasi dan dilakukan pengecekan pada gawai RM, polisi justru menemukan video persetubuhan antara RM dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Orang tua korban pun juga telah membuat laporan ke polisi terkait kasus kekerasan seksual itu.
“Dari hasil pengembangan ternyata pemuda yang diamankan pertama kali yakni RM merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang diketahui dari rekaman video pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Senin (14/10/2024).
