Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(ml)
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(ml)