Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
