Berkat penyelidikan sigap, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Kopral Toya, Kelurahan Pasar Prabumulih II. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MHS (24), warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp1,03 juta, satu kotak mesin bor, dan enam botol minyak wangi hasil curian.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan barang bukti lain.
“Keberhasilan ini bukti kesigapan kami menindak setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen bertindak cepat, profesional, dan sesuai hukum. Kami juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi,” tegas Kapolsek.
Polres Prabumulih mengajak masyarakat bersinergi menjaga keamanan. Informasi cepat dan akurat dari warga sangat membantu mencegah dan mengungkap kejahatan.
