PRABUMULIH, transnewss.com— Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 477 KUHP. Sebanyak satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua rekan lainnya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus bermula dari laporan yang disampaikan Imam Machmud (44), pengusaha Rumah Makan Bonex di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Kejadian berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke lokasi dengan bantuan salah satu karyawan yang membukakan akses masuk. Para pelaku kemudian membawa kabur 19 tabung gas LPG 3 kilogram melalui pagar belakang bangunan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4.750.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial IR (17) di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
