Atas arahan Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, dua rekan pelaku berinisial RD dan ES masih dalam pengejaran intensif.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga rasa aman dan tak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Terkait dua orang yang masih DPO, kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
