PRABUMULIH, transnewss.com — Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah pondok di perkebunan durian, Desa Karangan. Dua orang tersangka berinisial D.E. (37) dan Y.K. (41) ditangkap tim opsnal dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 6 April 2026.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Aksi pencurian ini menimpa seorang karyawan BUMN asal Palembang berinisial D.A.A (30). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (22/3/2026) pagi, saat korban mendapati gembok pintu depan pondoknya telah dirusak paksa.
Sejumlah aset milik korban raib digondol pelaku, meliputi:
Peralatan elektronik (TV LED, Kamera CCTV).
Mesin penunjang perkebunan (Chainsaw, mesin semprot, mesin air).
Lampu sorot dan senapan angin.
Satu ekor kucing ras Anggora.
Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp8.000.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek RKT dengan nomor laporan LP/B/06/III/2026.
Penangkapan oleh Tim “Sunyi Senyap”
