Diamankan Saat Ingin Beraksi Kembali
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB. Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M., memaparkan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapat laporan adanya orang mencurigakan.
“Setelah menerima informasi, Tim WESTER 838 langsung menuju lokasi. Ternyata saat itu pelaku sedang bersiap mengulangi aksinya, namun keberadaannya diketahui warga. Saat didekati, pelaku berusaha kabur namun berhasil diringkus oleh tim,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya pada kasus pertama di Jalan Dul Mubin. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu Vivo V27 dan Samsung A17 yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.
Atas tindakannya, WN disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara.
Komitmen Jaga Kamtibmas
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama residivis. “Kami akan terus memperketat patroli dan respon terhadap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi kejahatan, kami pastikan masyarakat merasa aman,” tegasnya.
