S bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal. Ia pernah terlibat dalam kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan setara dengan menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.
Dalam pengembangan kasus ini, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang disita. Ia juga mengungkapkan identitas seorang buronan (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.(***)
