Residivis Ditangkap Lagi, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Prabumulih,transnewss.com  –  Seorang pria berinisial S hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih pada Senin sore. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, SH., MH.

S, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bantuan PHR Zona 4 Jadi Harapan bagi Warga Sumsel Terdampak Banjir  

Menurut keterangan Kompol Eryadi, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu malam (11/01/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Eryadi.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Renovasi Jembatan Sungai Pring untuk Dukung Program Asta Cita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka saat hendak ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *