“Tunggakan dan angsuran seringkali disalahartikan, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Tunggakan biasanya terjadi ketika pembayaran melewati batas waktu tanpa rencana pelunasan yang jelas, yang dapat menyebabkan penghentian layanan BPJS bagi masyarakat. Sebaliknya, angsuran terencana adalah bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang telah diputuskan untuk mengatasi beban besar yang muncul dari implementasi Universal Health Coverage (UHC),” kata Rodi Wijaya.
Bahkan, saat ini Pemkot telah mengatur angsuran ini agar mampu menyesuaikan dengan kapasitas anggaran yang ada. Dengan begitu, kebutuhan kesehatan masyarakat tetap terjamin dan tidak ada pemutusan layanan dari BPJS.
Diketahui dalam Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau, bernomor 900/243/BPKAD.II/x/2024, menjelaskan dengan rinci rencana angsuran pembayaran iuran BPJS yang mencakup dua jenis tanggungan.
Pertama, iuran Wajib Pemerintah (IWP) BPJS, yang rencana pelunasan akan dilakukan pada Desember 2024. Kedua iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan pembayaran akan dilakukan bertahap hingga Tahun Anggaran 2025.
