Adapun iuran PBPU Pemda sebesar Rp8.306.949.744. Yakni, dana kompensasi dari Pajak Rokok sebesar Rp3.596.352.701 akan digunakan untuk sebagian kewajiban pembayaran BPJS.
Sisa hutang PBPU sebesar Rp4.710.597.043 akan dilunasi bertahap melalui APBD, dengan alokasi Rp500.000.000 pada APBD 2024 dan Rp4.210.597.043 pada APBD 2025.(ledy)
