JEPARA,transnewss.com – Kerterbukaan informasi dan masyarakat berhak tahu tentang bangkrutnya Bank Arta,Berdasarkan UU MD3 (MPR, DPD, DPR, dan DPRD) No. 17 Tahun 2014 Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 371 (1) DPRD Kabupaten/Kota berhak (a) interpelasi yaitu (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan peraturan DPRD Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara Pasal 75 (1) rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dengan 3 tahapan.
Adanya kejadian bangkrutnya PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) atau BPR BJA yang ijinnya dicabut oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Putusan ini menjadi dasar pencabutan izin usaha badan usaha milik daerah (BUMD) PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
