Sangat Perlunya Keterbukaan informasi Publik, Apa Alasan Kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

Usulan Hak Interpelasi adalah mengingat dalam kasus bangkrutnya BPR BJA dalam hal ini Direksi BPR BJA tidak menjalankan fungsi dan tujuan pedoman dalam kebijakan pemberian kredit mencakup kebijakan mengenai pemberian kredit kepada nasabah. Tujuan yaitu: a. agar BPR BJA menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka mitigasi risiko atas setiap pemberian kredit., b. untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak dalam pemberian kredit yang dapat merugikan BPR BJA., dan c. untuk mencegah terjadinya praktek pemberian kredit yang tidak sehat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor, Sempat Berlawanan dan Coba Lari

Menurut Nur Hidayat semestinya Direksi BPR BJA menerapkan kebijakan dalam pemberian kredit mencakup kebijakan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR BJA, debitur grup, dan/atau debitur besar, kredit yang mengandung risiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

“Agunan bermasalah dan kredit fiktif bisa menjadi persoalan besar bagi BPR BJA karena pemegang saham dan 100% modal dasar (penyertaan modal daerah) bersumber dari APBD Kabupaten Jepara dan hal ini mesti dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Jepara,” kata Nur Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *