Kedudukan Bupati mewakili daerah selaku pemegang saham dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Sementara, sementara Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Bupati dan Direksi selaku pengurus BPR BJA diangkat melalui RUPS dan ditetapkan oleh Bupati setelah memenuhi persyaratan integritas dan komitmen serta kompetensi. Dasar pembubaran dan likuidasi BPR BJA yaitu tidak mampu beroperasi kembali, berada dibawah pengawasan khusus OJK, dan atas permintaan pemegang saham.
Angka kredit macet di BPR BJA diduga uangnya dikemplang oleh debitur nakal. Dampaknya, uang milik nasabah penyimpan tak bisa diambil karena kas BPR BJA Jepara mengendap dalam kasus kredit macet.
Bisa saja diduga kebangkrutan BPR BJA dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum sebagai biang kerok tersebut. Dugaan bisa saja oleh mantan direksi dan oknum bagian kredit. Mereka diduga menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut maupun bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.
