Kebangkrutan dan pencabutan ijin usaha BPR BJA dan langkah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di BPR BJA membuat Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Jepara mengambil langkah usulan hak interpelasi. DPRD Jepara mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi kepada Pj Bupati Kabupaten Jepara terkait permasalahan BPR BJA. Usulan hak interpelasi diajukan oleh Fraksi Nasdem dengan catatan apabila mendapat persetujuan dan keputusan lebih dari 1/2 (satu perdua) anggota DPRD Jepara yang hadir pada saat rapat paripurna.
Dasar dari usulan hak interpelasi BPR BJA oleh pengusul yaitu Fraksi Nasdem DPRD Jepara, hal ini disampaikan oleh Nur Hidayat kepada awak media lewat pesan WhatsApp, Jum’at (14/6/2024) yaitu: beberapa pertimbangan yang kami jadikan sebagai dasar usulan pengajuan hak interpelasi : 1. Sejak awal BJA sudah menjadi konsumsi publik. Maka DPRD Jepara menggunakan kewenangannya untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi persoalan tersebut. Sehingga betul-betul ada solusi yang gamblang dan transparan. Dan pertanyaan pertanyaan publik dapat terjawab dengan adanya hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jepara., 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pemda Jepara dengan dicabut ijin PT. BPR Bank Jepara Artha oleh OJK., 3. Penyertaan modal oleh Pemda Jepara kepada BPR BJA sebesar Rp. 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar), sejauh mana pertanggungjawaban Pemda Jepara terhadap uang tersebut., 4. Terhitung sejak bulan Juli Tahun 2023, BPR BJA didera isu bangkrut dan sudah ada edaran untuk tidak menghimpun dana terlebih dahulu. Namun Pemda Jepara belum melakukan langkah yang signifikan. Sehingga potensi kelalaian Pemda Jepara perlu dipertanggungjawabkan kepada publik., 5. Adanya pemberian kredit ke luar daerah secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan aspek resiko menimbulkan kredit macet, disisi lain banyak masyarakat Jepara yang tidak bisa mengakses kredit dengan nominal besar. Apakah keputusan pemberian kredit di luar Jepara murni keputusan Direksi BPR BJA Kabupaten Jepara, ataukah ada motif lain. Karena berdasarkan temuan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terindikasi adanya transaksi mencurigakan. Hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik., 6. Perda Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 21 dan 22 menjelaskan bahwa pemegang saham penuh BPR BJA adalah Pemerintah Daerah, sejauh mana pengawasan Pemda Jepara terhadap manajemen BPR BJA, sampai BPR BJA mengalami kebangkrutan. Padahal setiap tahun diadakan RUPS, dan manajemen melaporkan secara berkala setiap tri wulan., 7. Adanya informasi, bahwa agunan kredit banyak yang bermasalah. Termasuk penerima kredit yang tidak sesuai SOP. Sehingga perlu dijelaskan ke publik, apakah keputusan pencairan kredit adalah keputusan manajemen ataukah ada campur tangan kekuasaan yang lebih besar., dan 8. Berdasar sidang gugatan perdata, adanya kerugian BPR BJA yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 352,4 M (tiga ratus lima puluh dua koma empat miliar) dan juga adanya potensi kerugian negara di dalamnya. Yang menjadi pertanyaan adalah sampai saaat ini, proses yang dipilih pemda adalah melalui gugatan perdata. Kenapa tidak disertai laporan pidananya sekaligus. Berdasarkan hal tersebut diatas, dan Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 (1) Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, maka DPRD Kabupaten Jepara mengajukan hak interpelasi.
