Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dua tersangka lainnya, UM dan WY, terlibat dalam proses pengambilan dan penyimpanan sabu di sebuah hotel di daerah Karimun, Kepulauan Riau. Berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan di sekitar lokasi, petugas berhasil membuktikan keterlibatan keduanya dalam distribusi narkotika ini.
Menurut Kapolres Agung, sabu seberat 3.172 gram tersebut, jika dihitung secara ekonomi, bernilai sekitar Rp4,1 miliar. Dengan jumlah tersebut, sabu yang berhasil disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah jaringan besar yang melibatkan banyak pihak. Kita bersyukur telah berhasil mengungkapnya, dan kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” lanjut Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, dengan ancaman hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar narkotika dalam jumlah besar.
