kemudian anggota reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Bripka YULIKAL YUSDI. S.I.Kom menuju ke rumah ke 3 (tiga) DPO selanjutnya ke 3 (tiga) DPO berhasil di tangkap dan diamankan ke mako polsek peninjauan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya kini tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.( ***)
