Satreskrim OKU Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pencurian Buah Sawit Milik Desa Makartitama Kecamatan Peninjauan 

Berita, Kriminal, OKU243 Dilihat

kemudian anggota reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Bripka YULIKAL YUSDI. S.I.Kom menuju ke rumah ke 3 (tiga) DPO selanjutnya ke 3 (tiga) DPO berhasil di tangkap dan diamankan ke mako polsek peninjauan guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan nya kini tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.( ***)

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kasat Reskrim, Karutan Jepara: Koordinasi Solid Kunci Sukses Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *