Satresnarkoba OKU Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi

Berita, Kriminal, OKU144 Dilihat

Baturaja,transnewss.com   –  Dalam upaya penindakan tegas terhadap peredaran narkoba ilegal, Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial D (31). Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di Kilometer 5 Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB.

Dalam penggerebekan itu, aparat penegak hukum menemukan sejumlah besar narkoba ilegal. Di bawah meja ruang tamu rumah kontrakan D, petugas menemukan total 28 pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo. Berat total narkoba yang disita masing-masing 11 butir pil berlogi burung hantu warna ungu dengan berat 4,84 gram, 11 butir pil berlogo doraemon warna kuning dengan berat 4,28 gram, dan 6 butir pil berlogo badut dengan berat 2,85 gram.10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handpone merek Samsung A05 warna biru dengan nomor IMEI 1: 357493645492568, nomor IMEI 2: 358502725492568, 1 unit timbangan merek Pocket Scale dan 1 buah buku catatan berwarna merah yang berisi tulisan catatan transaksi jual beli.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Sumsel, Polda Pererat Sinergi dengan Ulama dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *