Satresnarkoba OKU Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi

Berita, Kriminal, OKU230 Dilihat

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian melalui Perwira Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Baca Juga :  Sikat Pelaku Begal Lintas Wilayah, Polsek Prabumulih Barat Amankan Tersangka 'RV' di Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *