Satresnarkoba OKU Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi

Berita, Kriminal, OKU259 Dilihat

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian melalui Perwira Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Baca Juga :  Terima Info Warga, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Diduga Pengedar Sabu di Kelurahan Pasar 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *