Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian melalui Perwira Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)
Satresnarkoba OKU Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi
