Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pemasok Jadi Target Pengejaran

Prabumulih54 Dilihat

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber yang berbeda. Informasi ini menjadi landasan untuk pengembangan penyidikan, dengan fokus pada pengejaran kedua pemasok yang kini tercatat sebagai orang dalam daftar pencarian (DPO).

Tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Gelar Apel Persiapan Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Idul Fitri

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mengungkap dua jalur jaringan narkotika yang berbeda.

“Tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber terpisah. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas, dan kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga menemukan para pemasok,” jelasnya.

Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya.