“Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk para pemasok, akan kami tuntut sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Selatan.
“Setiap kasus yang diungkap akan terus dikembangkan untuk memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh. Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika,” ucapnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih tengah mengembangkan kasus, termasuk dalam proses pengejaran kedua pemasok yang telah teridentifikasi. Petugas juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang menyebarkan berbagai jenis komoditas narkotika dan semakin kompleks, guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang. (Kenzo)
