PRABUMULIH, Transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka yang membawa tiga jenis zat terlarang di kawasan Prabumulih Barat pada Minggu (29/3/2026).
Tersangka berinisial EA (42 tahun), warga Kota Prabumulih, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam pengejaran tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram di kantong celana tersangka. Dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa plat nomor yang dikendarainya, juga ditemukan dua jenis ekstasi – empat butir dengan logo Minion dan delapan butir dengan logo WhatsApp – dengan total berat bruto 3,96 gram.
Selain itu, barang bukti tambahan berupa satu timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika juga diamankan.
